MOTOR Plus-Online.com - Aturan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap kembali berlaku dan ada yang barubah dibanding sebelumnya, apa yang berubah?
Yup, pemberlakuan aturan ganjil genap di ibukota Jakarta kembali mengalami perubahan.
Perubahan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini untuk menekan atau membatasi mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Level 3.
Terkait dengan aturan ganjil dan genap di Jakarta ada perubahan.
Rencananya perubahan tersebut bakal berlangsung hari ini, Senin (18/10/2021).
Perubahan yang baru terkait aturan ganjil genap di Jakarta berkaitan dengan masa atau waktu perberlakuan pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil atau genap.
Kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku dalam dua periode selama 5 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat.
Periode pertama berlaku pukul 06:00 - 10:00 WIB dan periode kedua pukul 16:00 - 20:00 WIB.
Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan
Baca Juga: Ternyata Aturan Ganjil Genap Depok Enggak Berlaku Buat Motor, Ini Alasannya
Untuk kebijakan ganjil-genap ditiadakan pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.
“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi.
“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” sambungnya.
Meski terdapat perubahan jam operasional, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di 3 titik yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Untuk menegaskan aturannya, Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang.
Baca Juga: Hitungan Hari, Kota Depok Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Catat 3 Titik Penyekatannya
Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Untuk metode tilang manual, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membeberkan pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu.
Hal tersebut bertujuan agar pengendara tidak terkena tilang dua kali.
Jadi buat pengendara dan juga bikers jangan kaget kalau aturan ganjil-genap mulai hari ini, Senin (18/10/2021) berbeda dengan sebelumnya.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR