Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen berlaku selama 7 hari.
"Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam," bunyi Inmendagri.
Pada wilayah PPKM level 3, kapasitas transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen.
Sementara, pesawat terbang dapat menampung kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara, pada wilayah level 2 dan 1 seluruh transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Berikut aerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2:
Level 1
1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar
2. Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang
3. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan
Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR