3. Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
4. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
5. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
6. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Sutan Syahrir Nomor 5 Pontianak.
Baca Juga: Profil Balai Lelang Universal, Cara Ikutan Lelang Motornya Gampang
7. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pejabat lelang, KPKNL Pontianak atau Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
8. Informasi mengenai tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung KPKNL Pontianak dan Informasi mengenai objek lelang dapat ditanyakan langsung pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada hari dan jam kerja.
Atau untuk informasi lebih lengkap bisa buka LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR