Jangan Sampai Ketipu Pinjol Ilegal, Bikers Mending Catat Nih Daftar Pinjol Legal Berizin OJK

Fadhliansyah - Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pinjol.

Dengan adanya beberapa pinjaman online ilegal, masyarakat diharapkan selalu waspada terkait penawaran pinjaman melalui WhtasApp/SMS.

Dikarenakan, bisa jadi hal tersebut merupakan situs pinjaman online ilegal.

Oleh karena itu, OJK mengimbau agar masyakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang telah berizin dan terdaftar.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Menurut OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

- Menetapkan suku bunga yang tinggi

- Fee besar

- Denda tidak terbatas

- Memberikan intimidasi ataupun teror kepada peminjam

Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal

Dikutip dari Instagram OJK, berikut cara agar masyarakat bisa mengecek legalitas masing-masing pinjaman online, yakni:

1. Hubungi kontak OJK 157

- Melalui WhatsApp 081-157-157-157

- Telepon 157

- Email kosumen@ojk.go.id

2. Cek pada website OJK

Masyarakat bisa mengecek melalui laman www.ojk.go.id atau juga bisa klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingojk.

Baca Juga: Terbongkar, Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal Setara Harga Honda BeAT

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular