Bisa Ditilang Polisi Gara-gara Motor Tanpa Stiker Hologram Ini, Simak Cara Dapetinnya

Galih Setiadi - Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:30 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi motor ditilang polisi. Motor tanpa stiker hologram ini bisa ditilang, simak cara dapetinnya.

Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

"Saya mendukung sepenuhnya inovasi-inovasi yang dilakukan Kemendagri dalam rangka peningkatan pajak daerah," ujarnya dikutip dari Ntmcpolri.info.

"ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan-penandaan protek ini untuk kendaraan," lanjutnya.

Jendral bintang dua ini juga menambahkan dengan adanya Digitalisasi Road Tax bisa memudahkan kontrol petugas di lapangan.

Korlantas Polri
Digitalisasi road tax

Baca Juga: Dasar Emak-emak, Ditilang Polisi Tetap Santuy Gak Mau Turun Dari Motor

Sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

"Dengan demikian kita dilapangan juga mudah untuk melihat, bahwa ini sudah bayar pajak kendaraannya atau belum," tambah Istiono.

Pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.

Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang Polisi, Ini Alasannya



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular