Bisa Ditilang Polisi Gara-gara Motor Tanpa Stiker Hologram Ini, Simak Cara Dapetinnya

Galih Setiadi - Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:30 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi motor ditilang polisi. Motor tanpa stiker hologram ini bisa ditilang, simak cara dapetinnya.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai motor gak pakai stiker hologram ini kalau ogah ditilang polisi.

Waspada ditilang polisi gara-gara motor gak ada stiker hologram ini, simak cara dapetinnya.

Stiker hologram yang dimaksud merupakan bukti sudah bayar pajak kendaraan.

Jangan sampai kena tilang polisi cuma gara-gara telat bayar pajak kendaraan dan belum dapat stiker hologram ini, yuk disimak cara dapetinnya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Road Tax.

Program ini bertujuan demi mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah.

Selain itu, program ini bertujuan untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Program ini sangat mendukung inovasi Kementerian Dalam Negeri dalam rangka peningkatan pajak daerah.

Baca Juga: Awas, Motor Gak Pasang Stiker Hologram Ini Bakal Ditilang Polisi

Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Tidak Pakai Tutup Pentil Kasih Saja Penjelasan Ini Auto Disuruh Melanjutkan Perjalanan

Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

"Saya mendukung sepenuhnya inovasi-inovasi yang dilakukan Kemendagri dalam rangka peningkatan pajak daerah," ujarnya dikutip dari Ntmcpolri.info.

"ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan-penandaan protek ini untuk kendaraan," lanjutnya.

Jendral bintang dua ini juga menambahkan dengan adanya Digitalisasi Road Tax bisa memudahkan kontrol petugas di lapangan.

Korlantas Polri
Digitalisasi road tax

Baca Juga: Dasar Emak-emak, Ditilang Polisi Tetap Santuy Gak Mau Turun Dari Motor

Sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

"Dengan demikian kita dilapangan juga mudah untuk melihat, bahwa ini sudah bayar pajak kendaraannya atau belum," tambah Istiono.

Pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.

Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang Polisi, Ini Alasannya

Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.

Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

Baca Juga: Uang Rp 250 Ribu Selamat, Pengendara Ini Pura-pura Dorong Motor Biar Gak Ditilang

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code." kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

"Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan"



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular