MOTOR Plus-online.com - Lagi-lagi uang koin dengan warna kuning bikin heboh, seperti uang koin yang satu ini.
Ini kata Bank Indonesia tentang uang koin Rp 100 ribu terbaru dengan warna kuning.
Pecahan uang koin Rp 100 ribu keluaran Bank Indonesia tahun 2021 langsung bikin geger dunia maya.
Kehadiran uang logam atau uang koin Rp 100 ribu tersebut viral di media sosial TikTok.
Salah satunya video uang koin baru pecahan Rp 100.000 tersebut diunggah akun TikTok @mohasinta.
"Mata Uang Baru yang di keluarkan oleh BI… Seratus Ribu Rupiah.." ujar akun tersebut sembari menunjukkan gambar uang koin bergambar Garuda Indonesia dengan tulisan 'SERATUS RIBU RUPIAH' yang dilengkapi keterangan tahun '2021 2030'.
Netizen pun membanjiri fitur suka, hingga komentar di postingan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia angkat bicara.
Baca Juga: Bank Indonesia Benarkan 3 Uang Logam Ini Terbuat Dari Emas Jangan Sembarang Ditukar Harganya Tinggi
Ternyata, Bank Indonesia tidak mengeluarkan uang koin baru Rp 100.000 terbitan 2021.
Hal itu dijelaskan Direktur Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan.
"Tidak betul. Itu hoaks," tutur Junarto dikutip dari Kompas.com.
Memang betul uang koin Rp 100 ribu pernah dikeluarkan Bank Indonesia.
Persisnya tahun 1974, uang tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus (URK).
Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
"Uang rupiah khusus (URK) ini diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus," kata dia.
Melansir laman Bank Indonesia (BI), gambar muka uang koin Rp 100.000 terbitan 1974 tersebut adalah Lambang Negara Burung Garuda.
Baca Juga: Bikin Melongo Uang Koin Rp 50 Ini Dijual Jauh Lebih Mahal dari Yamaha NMAX, Serius Nih?
Selanjutnya ada teks berbunyi "BANK INDONESIA" dan tahun penerbitan 1974.
Di belakang uang koin tersebut ada gambar Komodo, spesies biawak besar yang terdapat di Pulau Komodo, Rinca, Flores.
Uang logam tersebut diketahui terbuat dari emas dengan kadar 900/1.000 dengan berat 33,437 gram.
Selain uang koin Rp 100 ribu, Bank Indonesia juga pernah mengeluarkan uang koin lain.
Bank Indonesia telah menarik 20 jenis pecahan URK Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, sejak 30 Agustus 2021.
Mulai dari uang koin pecahan Rp 750.000, Rp 850.000 dan Rp 250.000.
Adapun 20 pecahan uang koin tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Uang Koin Baru Rp 100.000 Terbitan 2021, BI: Itu Hoaks"
Source | : | Kompas.com,TikTok |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR