Kebijakan tersebut berisi tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, pada akhir 2021 kartu debit berbasis magnetic sudah tidak bisa lagi digunakan alias diblokir oleh bank.
Oleh karena itu, nasabah diimbau melakukan penggantian kartu ATM menjadi berbasis chip sebelum batas akhir waktu penggantian kartu ATM yang telah ditetapkan bank.
Sebelumnya, Mandiri dan BRI sudah memblokir kartu ATM magnetic stripes.
Baca Juga: Wuih Kredit Motor di BCA Gampang DP Ringan, Buruan Ajukan Siapin Fotokopi KTP dan Lainnya
Awalnya ditunggu sampai 1 Januari 2022, BCA memajukan batas akhir penukaran kartu debit menjadi 1 Desember 2021.
BCA akan memblokir penggunaan kartu ATM berbasis strip magnetik terhitung 1 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn.
"Kami mengajak nasabah untuk segera melakukan penggantian, karena efektif per 1 Desember 2021, kartu Debit non chip akan otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi lagi," ujar Hera.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR