Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Cuma Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Diteror Debt Collector

Fadhliansyah - Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:05 WIB
The Verge
Ilustrasi WhatsApp. Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Cuma Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Diteror Debt Collector

Berikut adalah cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.

- Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.
- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS).
- Di halaman "Chat", buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi.
- Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.
- Nantinya, akan muncul balasan yang menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan.
- Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK).
- Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.
- Kali ini, KompasTekno coba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat".
- Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut.
- Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan.
- Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)".
- Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Jangan Bayar Cicilan Pinjaman Online Tenang Dilindungi Pemerintah Kalau Diteror Debt Collector Cepat Lapor Polisi

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular