MOTOR Plus-online.com - Enak banget bantuan uang Rp 1,2 juta masih ditransfer pemerintah sampai Desember 2021.
Kabar bagus di tengah pandemi Covid-19 pemerintah masih memberikan banyak bantuan untuk bikers dan masyarakat.
Mulai dari uang tunai, beras 10 kg, kuota belajar gratis sampai diskon listrik 50 persen.
Bantuan uang tunai Rp 1,2 juta merupakan BLT UMKM alias bantuan modal usaha.
Pemerintah memastikan kalau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM 2021 akan tetap diberikan pada November hingga Desember 2021.
Pencairan melalui bank BRI diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau maksimal Desember 2021.
Adapun perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Tujuan dari perpanjangan itu mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.
Baca Juga: Masukkan Nama Lengkap dan Alamat, Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Oktober 2021
Diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Untuk mengecek penerima BLT UMKM ini, bisa melalui eform.bri.co.id/bpum. Melalui website ini juga, penerima bisa melalui reservasi online agar tak perlu mengantre saat mencairkan dana di bank.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum .
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
BLT UMKM tahap dua ditargetkan tersalurkan 100 persen pada akhir September 2021.
Bantuan akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada bulan ini.
Mengenai kelanjutan program BLT UMKM pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM belum bisa memastikan.
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Dibagikan Lagi, Tinggal Login Pakai Nama Lengkap
Sebab, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan terkait anggarannya.
Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan belum menerima BLT UMKM, bisa mengecek penerima bantuan pada September ini.
Cara Cek Penerima dan Ambil Antrean Online
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:
1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
Baca Juga: Enaknya Uang Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer ke Rekening 4 Bank Ini, Simak Syaratnya
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Syarat Penerima
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penerima hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Perlu diingatkan, setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.
Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021.
BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pemerintah Pastikan BLT UMKM Hingga Desember 2021, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR