5.Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi sisa pembayaran sisa pembayaran ditambah bea lelang pembeli 3 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibanya, maka dinyatakan batal /wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain lain.
6.Karena satu dan hal lain, pihak penjual dan/atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Tasikmalaya.
7.Segala biaya yg timbul akibat mekanisme perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang.
8.Informasi lebih detail dapat dilihat pada pengumuman terlampir, apabila terdapat perbedaan informasi pada website dan lampiran pengumuman, maka yang digunakan adalah lampiran pengumuman
Info lebih lengkapnya, brother bisa klik LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR