Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Dendanya Segini

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Reyhan Firdaus/MOTOR Plus
Jangan Kaget bayar pajak kendaraan wajib uji emisi terlebih dahulu.

Akan ada sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak.

Seperti yang dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," ucapnya dikutip dari GridOto.com.

Warta Kota
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler

Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.

Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.

"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya," tuturnya.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik.

Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular