Ternyata Bikin SIM Baru Gampang Banget, Cukup Penuhi Syarat Ini Buruan Urus

Galih Setiadi - Jumat, 22 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Satpas SIM Daan Mogot
Ilustrasi permohonan bikin SIM baru.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget gak perlu ribet buat atau bikin SIM baru di Indonesia.

Wow gampang banget bikin SIM baru, cukup penuhi syarat ini cepetan urus.

Kabar bagus buat bikers yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Atau yang sudah punya SIM namun masa berlakunya habis, wajib bikin SIM baru.

Penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021.

Aturan yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kpolri.

Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.

Baca Juga: Enak Banget Sekarang Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Coba Dicek Langsung

Baca Juga: Terjangkau, Segini Total Biaya Untuk Perpanjang SIM C dan SIM A Terbaru Juni 2021

Sedangkan untuk golongan SIM, sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 terbagi menjadi beberapa golongan.

Termasuk pada SIM motor, terdapat beberapa penggolongan SIM C.

SIM C

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Syarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Bikin SIM Makin Gampang dan Bisa Dari Rumah, Cuma Pakai Aplikasi Ini

SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 17 tahun.

SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Canggih Ujian Bikin SIM Sudah Bisa Online, Gak Perlu Datang Langsung ke Satpas

SIM D

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM untuk pengendara ini tidak ada syarat khusus untuk pengajuan.

Sementara pemohon SIM D wajib berusia minimal 17 tahun.

SIM Internasional

Merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.

Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi

SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.

Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal penerbitan.

Sedangkan untuk penentuan golongannya dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru di Indonesia"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular