Di antaranya, meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajiban pajak kendaraan.
Kondisi ini diharapkan mobilitas pergerakan perekonomian bangkit kembali.
Selain diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen, pihaknya juga memiliki keuntungan yang bisa dinikmati masyarakat.
Mulai dari pembebasan denda administrasi pajak, pembebasan sanksi administrasi pajak progresif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Perpanjangan keringanan pajak kendaraan tersebut sudah berjalan sejak 21 Oktober 2021.
Masa berlakunya sampai dengan tanggal 21 Desember 2021.
Wajib Pajak (WP) agar bisa memanfaatkan kebijakan keringanan ini sebaik-baiknya.
Hal itu disampaikan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji.
Baca Juga: Cihuy Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon di 11 Daerah Ini Hingga Akhir Tahun
"Pajak yang dibayar untuk kelangsungan pembangunan banua yang lebih baik, terima kasih pula kepada mitra kerja Kesamsatan dan pihak terkait untuk suksesnya program kebijakan ini," bebernya mengutip Tribunbanjarbaru.com.
Dikatakan lelaki yang akrab disapa H Utam ini, target yang dibebaskan juga sama seperti sebelumnya, yaitu Rp 50 miliar.
Hanya saja bedanya target sebelumnya dan saat ini diakumulasi.
Dari target Rp 50 miliar sebelumnya tercapai Rp58 miliar, sehingga untuk memenuhi target keseluruhan hanya perlu membukukan Rp 48 miliar.
Hasil evaluasi pada program Bauntung 9.9 yang lalu masih banyak wajib pajak potensial yang belum menyelesaikan kewajiban
Berdasarkan data Bakeuda Kalsel, penunggak kendaraan mewah paling banyak di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
"Untuk mengejar pajak potensial, kami merancang door to door dengan turun langsung bersama pihak terkait di kabupaten kota terkait." ucapnya.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Dendanya Segini
"Kami lihat sebulan program berjalan, jika tidak ada pergerakan pembayaran pajak potensial, maka kemungkinan door to door dijalankan," pungkasnya.
Source | : | Tribun Banjarmasin |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR