"Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata dia.
Bagi pemotor yang masih berani melewati trotoar, bakal terjerat pidana atau denda Rp 500 ribu.
Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284.
"pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan". tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Resmi! Bodebek Terapkan PSBM, Apa Bedanya dengan PSBB Total di Jakarta?
"Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri." ucap Irjen Pol Istiono.
Klik LINK INI untuk melihat postingan lengkapnya.
View this post on Instagram
Source | : | Instagram/ridwankamil |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR