MOTOR Plus-online.com - Ridwan Kamil soroti pengendara motor bandel main lewat trotoar jalan di Bandung, dendanya segini.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyoroti perilaku pemotor di Bandung.
Pasalnya banyak motor lewat trotoar saat jalanan macet.
Hal tersebut bisa brother lihat di akun Instagram pribadinya, @ridwankamil.
Video tersebut diposting hari ini, Minggu (24/10/2021).
Sebenarnya video itu pertama kali diposting akun Instagram @infobandungkota, Sabtu (23/10/2021) kemarin.
Pada video, terlihat banyak sampah berserakan di meja-meja trotoar.
Selain itu, terlihat pengendara motor lewat trotoar.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dan Gesits Garap Motor Listrik Bergaya Bobber Klasik
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Bikers Jangan Kelayapan ke Bandung Dulu
Hal itu dilakukan pemotor karena arus lalu lintas sedang macet.
Dikutip dari keterangan, lokasi kejadian di Jl. Ir. H. Juanda Dago, Kota Bandung tadi malam.
Video tersebut pun langsung di-repost Ridwan Kamil.
"Bisa beli motornya, tapi tidak bisa beli akal sehatnya.
Bisa beli jajanan nongkrongnya, tapi tidak bisa jaga kebersihannya.
Kelakuan para pemuda penyampah dan pemotor yang seenaknya melanggar aturan naik ke trotoar pejalan kaki.
Buah tomat dirubung siraru
Omat kelakuannya jangan ditiru.
Untuk para ciwi-ciwi, tolong tag teman cowonya yang suka bawa motor malam mingguan," tulis Ridwan Kamil pada keterangan postingan.
Baca Juga: Wow, Ridwan Kamil Bikin Desain Motor Listrik Bergaya Bobber Klasik Bareng Gesits
Ada sanksi penjara sampai dendan bagi motor yang lewat trotoar.
turannya tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kebijakan tersebut mengatakan trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menegaskan soal pelanggaran ini.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kasih Kado Kawasaki W175 Buat Istri, Cuma Buat Sendirian
"Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata dia.
Bagi pemotor yang masih berani melewati trotoar, bakal terjerat pidana atau denda Rp 500 ribu.
Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284.
"pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan". tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Resmi! Bodebek Terapkan PSBM, Apa Bedanya dengan PSBB Total di Jakarta?
"Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri." ucap Irjen Pol Istiono.
Klik LINK INI untuk melihat postingan lengkapnya.
View this post on Instagram
Source | : | Instagram/ridwankamil |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR