10. Sumatera Barat
Pemprov memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.
Masa pemutihan pajak kendaraan berlaku sampai 15 Desember 2021.
Mumpung ada pemutihan dan diskon pajak kendaraan berrmotor, buruan bayar!
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR