MOTOR Plus-online.com - Enak banget pajak motor mati bisa langsung hidup lagi hanya berlaku di 10 daerah ini.
Pajak motor mati bisa hidup lagi karena masih ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Enggak cuma pemutihan denda pajak, ada juga diskon pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan dan diskon pajak kendaraaan bermotor berlaku di 10 daerah atau provinsi di Indonesia.
Jadi buat bikers yang telat bayar pajak kendaraan bisa langsung samperin Samsat di masing-masing daerah.
Perhatikan baik-baik nih batas waktunya karena beberapa daerah masa berlaku program pemutihan pajak dan diskon habis di bulan ini.
1. Jawa Timur
Berikut program pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Jawa Timur:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.
Batas akhir sampai 9 Desember 2021.
Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, Wilayah Ini Kasih Diskon Pajak Kendaraan hingga Gratis Balik Nama
Baca Juga: Asyik Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Diperpanjang Sampai Tanggal Segini, Buruan Urus
2. Banten
Simak keringan pajak kendaraan di Provinsi Banten:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
3. Yogyakarta
Pemprov Yogyakarta juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berupa:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
4. Riau
Beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau, yaitu:
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 9 November 2021.
5. Bengkulu
Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
Batas akhir sampai 22 Desember 2021.
Baca Juga: Cihuy Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon di 11 Daerah Ini Hingga Akhir Tahun
6. Jawa Barat
Banyak program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Jawa Barat, yaitu:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 24 Desember 2021.
7. Kalimantan Utara
Simak program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Dendanya Segini
8. Sulawesi Barat
Berikut keringanan dari program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Batas akhir sampai 30 November 2021.
9. Bali
Simak keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Bali:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 17 Desember 2021.
Baca Juga: 11 Daerah Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon, Berlaku Sampai Akhir Tahun
10. Sumatera Barat
Pemprov memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.
Masa pemutihan pajak kendaraan berlaku sampai 15 Desember 2021.
Mumpung ada pemutihan dan diskon pajak kendaraan berrmotor, buruan bayar!
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR