"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," dikutip dari Inmendagri.
Selain itu untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Terdapat juga aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen hanya akan berlaku selama 7 hari.
"Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam," bunyi Inmendagri.
Sedangkan untuk penumpang pesawat terbang dapat menampung kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara, pada wilayah level 2 dan 1 seluruh transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Berikut daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2:
Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan
Level 1
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR