Update Aturan PPKM Jawa-Bali, Keluar Kota Pakai Motor Siapin 2 Kartu Ini

Erwan Hartawan - Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi penerapan PPKM

MOTOR Plus-Online.com - Update aturan terbaru dalam PPKM-Jawa Bali.

Bagi pengendara yang akan keluar kota siapin 2 kartu ini.

Sebelumnya pemerintah memperpanjang, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level Jawa Bali.

Perpanjangan di mulai dari 19 Oktober sampai 1 November 2021 nanti.

Selama kebijakan PPKM tersebut terdapat aturan mengenai perjalanan domestik juga diterapkan.

Baik untuk mobil, motor pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan juga kereta.

Adapun penerapan aturan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali.

Seluruh pelaku perjalanan wajib untuk menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bikers Catat 9 Daerah Saat Ini Berstatus PPKM Level 1 Di Jawa-Bali

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 9 Daerah Level 1 dan Jakarta Bisa Masuk Level 2

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," dikutip dari Inmendagri.

Selain itu untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Terdapat juga aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen hanya akan berlaku selama 7 hari.

"Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam," bunyi Inmendagri.

Sedangkan untuk penumpang pesawat terbang dapat menampung kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara, pada wilayah level 2 dan 1 seluruh transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Berikut daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2:

Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan

Level 1

1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar

2. Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang

3. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan

Level 2

1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Demak.

5. DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik.

7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular