Kebijakan tersebut berisi tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Sesuai surat edaran tersebut, pada akhir 2021 kartu debit berbasis magnetic sudah tidak bisa lagi digunakan alias diblokir oleh bank.
Oleh karena itu, nasabah diimbau melakukan penggantian kartu ATM menjadi berbasis chip sebelum batas akhir waktu penggantian kartu ATM yang telah ditetapkan bank.
Sebelumnya, Mandiri dan BRI sudah memblokir kartu ATM magnetic stripes.
Awalnya ditunggu sampai 1 Januari 2022, BCA memajukan batas akhir penukaran kartu debit menjadi 1 Desember 2021.
BCA akan memblokir penggunaan kartu ATM berbasis strip magnetik terhitung 1 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn.
"Kami mengajak nasabah untuk segera melakukan penggantian, karena efektif per 1 Desember 2021, kartu Debit non chip akan otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi lagi," ujar Hera.
Untuk menukar kartu debit strip magnetik menjadi cip, yakni dengan menghubungi Halo BCA atau melalui mesin CS Digital.
Pemblokiran kartu ATM magnetic stripes juga dilakukan BNI, yang dilakukan pada 30 November 2021.
Hal itu disampaikan Direktur Bisnis Konsumer BNI, Corina Leyla Karnalies.
"Kami harap, nasabah BNI segera memeriksa tipe kartu debit yang dimiliki masing-masing." tutur Corina.
Baca Juga: Senangnya Pemilik Rekening BCA Kebagian Uang Bantuan Rp 1 Juta, Cek Sekarang di Link Ini
"Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi dengan yang menggunakan kartu debit, segeralah menggunakan BNI debit chip," lanjutnya.
Penggantian kartu ATM magnetic stripes ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat, baik untuk yang belum maupun sudah dinonaktifkan oleh bank.
Selain itu, dapat dilakukan melalui BNI Digi CS, khusus untuk kartu yang belum dinonaktifkan oleh bank tanpa dikenakan biaya.
Caranya mudah, yaitu cukup membawa e-KTP dan kartu debit yang lama atau buku tabungan.
KOMENTAR