Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sehingga, pelakunya bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
“Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.
"Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran,” sambungnya.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengungkapkan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.
“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ucap Jusri.
Baca Juga: Viral Video Motor Balap Liar Ditendang Pria Berhelm Malah Dikeroyok, Polisi Langsung Buru Pelaku
Source | : | Tribun-video.com,youtube.com/tribunwow official |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR