Siap-siap Penerima Bantuan Rp 1 Juta Makin Banyak, Pemerintah Tambah Sampai Segini

Galih Setiadi - Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:05 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi uang. Penerima bantuan Rp 1 juta ditambah sampai segini.

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang belum kebagian bantuan Rp 1 juta jangan keburu galau duluan.

Siap-siap penerima bantuan Rp 1 juta makin banyak, pemerintah tambah sampai segini banyaknya.

Total uang bantuan Rp 1 juta berasal dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Lumayan kalau dapat bantuan pemerintah ini, bikers atau warga lainnya yuk dicek sampai habis.

BSU disalurkan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Nantinya penerima bakal mendapatkan bantuan Rp 1 juta, yang berasal dari pencairan untuk dua bulan sekaligus.

Pemberian bantuan ini juga merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kabar gembira, pemerintah tambah penerima bantuan Rp 1 juta atau BSU.

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer ke Pemilik Rekening Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Cepet Cek Pakai KTP

Baca Juga: Cepet Ambil KTP Dan KK, Bantuan Rp 3,55 Juta Sudah Dibuka Langsung Daftar Online

Perluasan atau penambahan jumlah penerima BSU karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Dengan sisa anggaran akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Airlangga menuturkan, kriteria penerima tidak berubah dengan kriteria BSU sebelumnya.

Instagram.com/kemnaker
Asyik bantuan Rp 1 juta dari BLT subsidi gaji cair

Baca Juga: Buruan Klik Link Ini, Ada Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Bagi Pemilik Rekening di 4 Bank Ini

Dalam penyaluran yang lalu, BSU diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"BSU diperluas yang semula diberlakukan untuk mereka di wilayah PPKM Level 4 dan 3." tuturnya.

"Tentu ini diharapkan dapat bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria," ucap Airlangga.

Baca Juga: Bikin Heboh Pertamina Salurkan Bantuan Pemerintah Rp 189 Juta, Beneran Nih?

Sementara, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, penerima BSU akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Penambahan penerima BSU dilakukan lantaran beberapa daerah masih dalam tahap pemulihan.

"Penerima BSU akan bertambah penerimanya di seluruh Indonesia sejalan dengan beberapa daerah di Indonesia yang masih mengalami pemulihan setelah terkena varian Delta yang lalu," pungkas Suahasil.

Untuk mendapatkan uang bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini, tentunya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Senyum Kegirangan, Bantuan Uang Rp 1,2 Juta Masih Ditransfer Sampai Desember 2021 Mendatang

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
  • Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
  • Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
  • Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Pemerintah Tambah Penerima BSU Untuk 1,6 Juta Orang"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id"

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular