Motor Gak Pakai Stiker Hologram Langsung Ditilang Polisi, Begini Cara Mendapatkannya

Ahmad Ridho - Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:35 WIB
Dok Polda Metro Jaya
motor enggak ada stiker hologram bisa ditilang polisi, begini cara dapat stikernya (foto ilustrasi)

Nah, supaya tidak kena tilang, bagaimana caranya untuk memperoleh fitur atau stiker berpengaman hologram tersebut?

Menurut keterangan yang diterima oleh Kompas.com, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.

Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Baca Juga: Motor Tanpa Stiker Hologram Jadi Incaran Polisi, Segini Besaran Tilangnya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular