Bahkan viral di media sosial sebuah minimarket menolak keras adanya tukang parkir ilegal.
Akun Twitter @RDNADN menunggah foto spanduk kecil untuk melapor ke polisi jika ada yang meminta uang parkir.
"KHUSUS KONSUMEN INDOM***T
APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG PARKIR DAN ANDA MERASA DIRUGIKAN SILAHKAN LAPORKAN PASAL 368-371 KUHP KE POLSEK TERDEKAT" tulis isi spanduk tersebut.
Ditambah tertera nomor telefon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Parkir Gratis di Mini Market Kenapa Ada Tukang Parkirnya? Begini Kata YLKI
Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain ???? @Indomaret pic.twitter.com/MjGRZsYehJ
— R D N (@RDNADN) October 26, 2021
Menurut spanduk tersebut, jika brother dimintai uang tukang parkir hingga ada pemaksaan atau kekerasan, sudah masuk dalam aksi pemerasan.
Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.
Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pasal pokok dari tindak pidana tersebut berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Baca Juga: Gokil, Satu Hari Pendapatan Tukang Parkir Bisa DP Motor Baru
Source | : | Twitter/RDNADN |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR