Viral Spanduk Indomaret Minta Laporkan Tukang Parkir, Ini Kata Polisi

Indra Fikri - Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi juru parkir.

Sedangkan untuk Pasal 371 KUHP tentang pencabutan hak yang tersebut dalam Pasal 35 Nomor 1-4.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Mastur Situmorang, mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara detail lokasi Indomaret tersebut.

"Berarti itu yang buat Indomaret ya, belum ada sampai saat ini koordinasi ke kita," kata Mastur saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Dia menambahkan, isi spanduk itu menerangkan tentang praktik pemaksaan tarif parkir di Indomaret jika konsumen merasa dirugikan.

"Mungkin kalau maksa intinya, kalau maksa parkir, umpamanya kalau ada yang maksa boleh menghubungi polisi," jelasnya.

Baca Juga: Video Detik-detik Honda BeAT Dicium Kereta Api Akibat Parkir Sembarangan

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Spanduk Indomaret di Bekasi Ajak Konsumen Lapor Pungli Parkir ke Polisi, Ini Kata Pihak Polsek 

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular