Trik Ampuh Lulus Uji Emisi Motor di Jakarta, Dijamin Aman Gak Ditilang

Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:00 WIB
Farhan/GridOto.com
Ilustrasi uji emisi. Trik ampuh lulus uji emisi motor di DKI Jakarta, pemotor pasti aman dari tilang polisi.

MOTOR Plus-online.com - Trik ampuh lulus uji emisi motor di DKI Jakarta, pemotor pasti aman enggak bakal ditilang polisi.

Uji emisi motor kembali ramai diperbincangkan bikers, khususnya di Jakarta.

Pasalnya tilang uji emisi akan berlaku di Jakarta mulai tanggal 13 November 2021.

Padahal wacana tilang uji emisi sudah muncul bulan Januari 2021 lalu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang dan denda terhadap motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi.

Langkah ini dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Perhub) DKI No. 66 Tahun 2020, kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji emisi adalah mobil maupun motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Gak Main-main Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Segini Besaran Dendanya

Baca Juga: Ingat, Semua Motor yang Melintas di Jakarta Wajib Lakukan Uji Emisi, Kalau Enggak Bisa Kena Sanksi

Motor yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000.

Nah, bagaimana sih prosedur uji emisi motor di Jakarta, yuk simak biar motor brother bisa lolos.

Saat uji emisi motor, silencer knalpot dimasukan batang yang terhubung dengan mesin breath analyzer.

Mesin ini akan membaca kandungan karbon, apakah sesuai standar ambang emisi atau belum.

Baca Juga: Gawat, Motor Usia 3 Tahun Lebih Bisa Ditilang Jika Tak Lulus Uji Emisi

Hasilnya nanti akan di-print di mesin, dan masa berlakunya untuk 1 tahun.

Standar ambang emisi motor di Jakarta sendiri, terbagi-bagi sesuai usia dan tipe mesin motor.

Contohnya buat motor 2 tak yang usianya di atas 10 tahun, ambang batas lolosnya adalah CO 4,5% dan HC 12.000 ppm.

Tentunya biar lolos uji emisi, kondisi mesin dan bensin yang dipakai motor berpengaruh banget.

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Motor Akan Diwajibkan Bawa Hasil Uji Emisi, Kalau Gak Ada Bisa Kena Sanksi

Pihak Dinas LKH menyarankan untuk motor diservis dulu, dan settingan motornya dibuat standar.

Contohnya pakai knalpot standar, atau yang sudah dilengkapi katalis konverter untuk menekan emisi gas buang.

Filter udara juga dibersihkan dulu, biar volume udara bersih yang dibutuhkan mesin untuk proses pembakaran lebih bebas.

Lalu menggunakan bensin yang sesuai rasio kompresi yang disarankan pabrikan, agar pembakarannya sempurna.

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Dendanya Segini

Karena biar motornya kerasa sehat, kalau settingan mesinnya kurang tepat bisa bikin gagal uji emisi.

Nah itu dia trik ampuh lulus uji emisi motor biar enggak kena tilang.

Kalau ingin lihat proses lengkapnya, brother bisa lihat videonya DI SINI.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular