Apa Saja Syarat Bisa Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Ternyata Cukup Siapkan Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:20 WIB
Tribunnews.com
Apa Saja Syarat Bisa Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Ternyata Cukup Siapkan Ini

MOTOR Plus-online.com - Cair bulan Oktober 2021 ini, bantuan Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta siap masuk ke rekening masing-masing.

Banyak yang belum terdaftar dan belum dapat bantuan dari pemerintah, cepat dicatat persyaratannya.

Pemerintah masih menyalurkan bantuan uang tunai termasuk diskon listrik 50 persen dan bantuan kuota internet belajar gratis.

Meskipun ada yang diberhentikan, namun pemerintah tetap mengalirkan sejumlah bantuan lain kepada masyarakat, khusunya yang terdampak pandemi Covid-19.

Tak ketinggalan bantuan Rp900 Ribu-Rp3 Juta yang hingga kini masih dialirkan, untuk itu ketahui jadwal pencairan dan juga kriteria yang mendapatkan bantuan.

Bantuan ini akan menyasar pada beberapa kategori dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda.

Sampai saat ini, bantuan hingga Rp3 Juta sudah memasuki tahap 4 yang dijadwalkan cair pada bulan Oktober dan menyasar ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Program bantuan yang dimaksud adalah bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Cepet Ketik 16 Angka di Sini, Bantuan Uang Tunai Rp 10 Juta Segera Dibagikan

Baca Juga: Enak Banget Nih, Akhir Tahun 2021 Uang Tunai Rp 300 Ribu Masih Dibagikan Pemerintah

Pemberian bansos PKH ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

Kemudian mendorong beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan, dan inkluasi keuangan.

Kabarnya, Kemensos sudah mengalokasikan anggaran bansos PKH tahun 2021 sbesar Rp28,71 triliun yang nantinya akan disalurkan secara merata kepada 10 juta KPM anggota DTKS Kemensos.

Untuk diketahui, PKH diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai dengan kategori penerimaPKHmenurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Oktober 2021.

Mengutip Instagram resmi Kementerian Sosial RI @.kemensosri (23/10/2021), mereka yang berhak mendapat bansos PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD, anak sekolah SMP, anak sekolah SMA, lanjut usia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuan PKH

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021yang diberikan yakni:

Baca Juga: Asyik Uang Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Rekening Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Siapkan KTP Untuk Mengecek

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan);

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental);

7.Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga);

 

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: langsung-cek-atm-sekarang-juga-bantuan-rp900-ribu-rp3juta-cair-oktober-cek-kriteria-yang-mendapatkan-bantuan?page=3

 

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular