Masih Nekat Jadi Tukang Parkir Liar, Siap-siap Penjara Segini Lamanya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:40 WIB
Suar.grid.id
Ilustrasi tukang parkir liar. Awas masih nekat jadi tukang parkir liar, siap-siap masuk penjara segini lamanya.

MOTOR Plus-online.com - Awas masih nekat jadi tukang parkir liar, siap-siap masuk penjara segini lamanya.

Viral di media sosial Tweet soal spanduk minimarket indomaret.

Cuitan tersebut dikirim akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021).

Pada spanduk tersebut, Indomaret ingin parkir gratis bagi para konsumen.

Jika ada tukang parkir atau orang yang meminta duit parkir, diharapkan melapor ke polisi.

“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.

Diketahui lokasi Indomaret yang memasang spanduk tersebut ada di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Baca Juga: Tukang Parkir Nangis Kehilangan Pekerjaan, Dilaporin Bisa Masuk Penjara 9 Tahun

Baca Juga: Viral Spanduk Indomaret Minta Laporkan Tukang Parkir, Ini Kata Polisi



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular