“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.
“Betul, foto tersebut di toko Indomaret area Bekasi,” kata Wiwiek Yusuf dikutip dari Kompas.tv, Rabu (27/10/2021) siang.
Wiwiek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain ???? @Indomaret pic.twitter.com/MjGRZsYehJ
— R D N (@RDNADN) October 26, 2021
Baca Juga: Viral Tukang Parkir Bisa Dilaporin Ke Polisi, Begini Kata Indomaret
“Ya di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian,” ujarnya.
Kebijakan parkir gratis ini diterbitkan agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.
“Agar konsumen lebih convinience atau nyaman,” tandasnya.
Jika banyak pemotor yang merasa tidak nyaman dengan tukang parkir liar, bisa jadi pasal tersebut dipakai enggak cuma di Indomaret.
Baca Juga: Viral, Minimarket Ini Bongkar Cara Agar Tak Dipalak Tukang Parkir Liar
Source | : | TribunJakarta.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR