6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara;
7. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dapat mengambil barang setelah
menyelesaikan seluruh kewajibannya;
8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Staff Subbagian Rumahtangga Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur (Adnan Nugraha), No. HP 0857-4333-6819.
Lebih jelasnya brother bisa cek infonya dengan klik DI SINI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR