MOTOR Plus-online.com - Bawa pulang motor 2-tak legendaris Yamaha RX-King dengan bajet minim, bisa banget bro.
Bukan hoax Yamaha RX-King dilelang murah banget, STNK dan BPKB lengkap alias komplit.
Beberapa lelang motor menyediakan Yamaha RX-King dan lainnya dengan harga murah.
Bahkan brother enggak perlu khawatir, banyak motor bekas yang dilelang dengan kelengkapan surat-surat.
Seperti yang dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur.
Melalui KPKNL Balikpapan, pihaknya melelang beberapa kendaraan.
Terdapat 4 mobil dan satu motor yang dilelang Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur.
Salah satunya adalah Yamaha RX-King, seperti pada pembahasan kali ini.
Baca Juga: Mirip Yamaha RX-King Tapi Anti Minum Bensin, Motor Listrik Ini Harganya Selangit
Baca Juga: Wuih, Yamaha RX-King Dipasang Mesin R15 Baru, Bakal Resmi Meluncur?
Dikutip dari Lelang.go.id, Yamaha RX-King tahun 2004 dilelang Rp 5,37 juta.
Sistem penawaran Yamaha RX-King tersebut berlangsung tertutup alias closed bidding.
Gak perlu khawatir, motor 2-tak tersebut aman dari status bodong, alias terdapat STNK dan BPKB.
Untuk mengikuti lelang motor ini, brother perlu menyerahkan uang jaminan Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Yamaha RX-King STNK dan BPKB Lengkap Cuma Rp 5 Jutaan, Buruan Sikat Sebelum Diambil Orang
Jangan lupa beberapa syarat lainnya, seperti:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id;
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas;
3. Memiliki KTP, NPWP dan Rekening di bank;
4. Peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada alamat tersebut di atas sebelum pembukaan penawaran lelang;
5. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebagaimana tersebut di atas ke nomor rekening Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu Status Lelang di alamat domain setelah peserta lelang melakukan pendafraran login dan mengikuti lelang dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (Minggu, 07 November 2021);
Baca Juga: Motor Legendaris Yamaha RX-King Dilelang Murah, STNK BPKB Aman Pajak Hidup
6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara;
7. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dapat mengambil barang setelah
menyelesaikan seluruh kewajibannya;
8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Staff Subbagian Rumahtangga Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur (Adnan Nugraha), No. HP 0857-4333-6819.
Lebih jelasnya brother bisa cek infonya dengan klik DI SINI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR