Dihubungi terpisah, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.
Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan bahwa foto yang viral di Twitter itu ada di toko Indomaret area Bekasi.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
"Ya (kebijakan), di atas hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman," tuturnya.
Baca Juga: Masih Nekat Jadi Tukang Parkir Liar, Siap-siap Penjara Segini Lamanya
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," begitu bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Buat brother yang mau ke Indomaret dan Alfamart, pastikan kendaraan terkunci ganda saat belanja, jangan sampai terlena parkir gratis dan lupa keamanan motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Parkir di Indomaret dan Alfamart Gratis? Ini Klarifikasinya"
Source | : | Kompas.com,Twitter.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR