MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa cek nama Anda, Bantuan Rp 1 juta dibagikan untuk 1,6 juta orang.
Pemerintah masih terus memberikan berbagai macam bantuan untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Mulai dari uang tunai, diskon listrik 50 persen sampai bantuan kuota belajar gratis.
Penerima subsidi gaji alias Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 tambah 1,6 juta orang.
Seperti diketahui, bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada karyawan atau pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Bantuan diberikan Rp 500 ribu per bulan, yang disalurkan selama 2 bulan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Bantuan disalurkan melalui rekening Bank Himbara atau Bank BUMN yakni, BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah target penerima BSU akan ditambah menjadi 1,6 juta orang.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Bisa Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Ternyata Cukup Siapkan Ini
Baca Juga: Cepet Ketik 16 Angka di Sini, Bantuan Uang Tunai Rp 10 Juta Segera Dibagikan
Menurut Airlangga, penambahan jumlah penerima bantuan dilakukan karena terdapat dana sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja, dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers evaluasi PC-PEN, Selasa (26/10/2021).
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU dan siapa saja yang berhak menerima?
Cara cek penerima BSU
Berikut sejumlah cara untuk mengecek penerima BSU 2021:
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Instal aplikasi BPJSTKU di ponsel
Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama
Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
Baca Juga: Ini Ciri Orang Kebagian Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan HP Begini Cara Ceknya
2. Melalui web SSO BPJS
Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pilih menu "Buat Akun Baru"
Isikan segmen dan e-mail
Tulis kode OTP yang didapatkan
Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail
Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.
3. Melalui web BSU BPJS
Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
Isi NIK yang tertera pada KTP
Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
Isi tanggal lahir
Tandai centang pada captcha
Klik "Lanjutkan".
4. Kontak WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
Jika terjadi kendala saat mengakses laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek status penerima BSU melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.
Pekerja yang berhak menerima BSU
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, penambahan penerima BSU dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.
Ia mengatakan, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.
Penerima BSU tambahan ini juga diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.
"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata Anwar, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Penyaluran BSU dilakukan November 2021
Anwar mengatakan, penyaluran dana BSU sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berhak menerima akan dilakukan pada November 2021.
"Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan. Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," kata dia.
Anwar juga menjelaskan, tambahan penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif.
Adapun bank yang termasuk bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
"Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar.
Sementara itu dikutip dari ekon.go.id, terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat.
Detail perluasan cakupan wilayah tersebut mempersyaratkan beberapa hal berikut:
1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;
2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;
Baca Juga: Rezeki Nomplok Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Dibagikan Pemerintah, Catat Waktunya
3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;
4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya, seperti Prakerja, PKH, BPUM, dan lain sebagainya.
Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara yang telah disampaikan di awal artikel ini.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penerima Subsidi Gaji Tambah 1,6 Juta Orang, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR