- Usia calon nasabah minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Nasabah telah menjalankan bidang usahanya dengan waktu minimal 6 bulan
- Pastikan bahwa calon nasabah tidak sedang memiliki memiliki atau mendapatkan kredit dari bank lain.
Syarat Administrasi KUR BNI Perorangan
- Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah bagi yang sudah menikah
- Fotokopi Surat Ijin Usaha atau Keterangan Usaha Dari Kelurahan
- Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit KUR di atas Rp50 juta
- NPWP untuk kredit KUR di atas Rp 50 juta.
Syarat Administrasi KUR BNI Badan Usaha
- Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Ijin Usaha atau Keterangan Usaha yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya
- Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit KUR di atas Rp50 juta NPWP untuk kredit KUR di atas Rp50 juta
Selain itu, Bank BNI juga membebankan biaya administrasi KUR maksimal Rp150.000 kepada nasabah
Lalu bagi nasabah yang menunggak cicilan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen per tahun dari saldo yang tertunggak.
Cara Mengajukan KUR BNI Secara Online
- Kunjungi situs eform.bni.co.id
- Anda akan diminta memilih “Apakah Sudah Menjadi Nasabah BNI”, pilih “Sudah” jika telah memiliki nomor rekening BNI, dan “Belum” jika tidak mempunyai rekening BNI
- Kemudian Anda diminta membaca syarat dan ketentuan KUR, lalu centang tanda persetujuan persyaratan umum di paling bawah bila Anda telah membaca persyaratan dan ketentuan tersebut secara seksama
- Pilih “Lanjutkan”
- Lengkapi setiap kolom isian untuk data diri dan data usaha
- Jika sudah selesai melengkapi informasi data diri, maka tunggu informasi yang nantinya akan dikirimkan dari pihak BNI
- Pihak BNI akan datang dan melakukan survey KUR BNI di lokasi usaha dan melakukan proses wawancara seputar usaha
- Proses persetujuan kredit membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja
- Jika pada akhirnya pengajuan KUR BNI disetujui, Bank akan menghubungi untuk melakukan tanda tangan perjanjian kredit.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Cuma Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Diteror Debt Collector
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR