Adapun insentif Prakerja terdiri dari 2 (dua) jenis:
1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.
2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
3. Bantuan pelatihan senilai Rp 1.000.000
Dengan demikian, akan mendapatkan total bantuan Rp 3,55 juta dari Kartu Prakerja.
Adapun kriteria dan persyaratan pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 sebagai berikut:
- Pencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pelaku usaha mikro dan kecil.
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Meski begitu, ada perubahan dalam jumlah penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Bisa Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Ternyata Cukup Siapkan Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR