- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Tujuan PKH
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat
4. Mengurangi kemiskinan
5. Inklusi keuangan
Baca Juga: Uang Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Bisa Diambil di ATM Terdekat, Cukup Masukkan Nama Lengkap
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR