"Dari ketiga perlakuan tadi, memberikan kualitas konsentrasi yang buruk dan berpengaruh pada kemampuan presepsi dan motorik." tutur Jusri.
"Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar." ucapnya melanjutkan.
"Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain," kata Jusri lagi.
Kalau melihat aturan juga sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pasal 283.
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Buat brother yang berkendara pakai motor atau apapun itu, jangan sambil main HP ya, lebih baik menepi demi terhindar kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belajar dari Kasus Truk Tabrak Anggota Patwal di Tol Cikampek"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR