Anggota Patwal Bermotor Tewas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Catat Pelajaran yang Bisa Diambil

Galih Setiadi - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:38 WIB
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Kecelakaan maut yang menewaskan seorang anggota patwal di Tol Jakarta-Cikampek.

MOTOR Plus-online.com - Kasus anggota polisi patroli pengawalan (patwal) yang mengalami kecelakaan maut di tol Jakarta-Cikampek, bisa jadi pelajaran penting buat bikers.

Kecelakaan maut yang menewaskan anggota patwal berada di ruas Tol Jakarta-Cikampek, kilometer 13.400, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kecelakaan maut itu berlangsung pada hari Kamis (28/10/2021) siang.

Insiden tersebut melibatkan korban bernama Iptu Dwi Setiawan, Anggota Patwal Polantas, Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kejadian bermula saat anggota patwal mengendarai motor bertugas mengawal tim supervisi Polda Metro Jaya dari arah Jakarta menuju ke Bekasi, Jawa Barat.

Anggota patwal tersebut meminta truk yang sedang berada di lajur tiga untuk menepi, namun sebuah truk justru oleng ke kanan.

"Tiba-tiba (truk) pindah ke lajur empat. Harusnya kan supaya minta jalan ke kiri, bukan ke kanan." ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10/2021)

"Diduga karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet," tuturnya.

Baca Juga: Viral Video Polisi Patwal Tewas Ditabrak Truk, Suasana Haru Menyelimuti Pemakaman

Baca Juga: Polisi Patwal Terlindas Truk di Jalan Tol Saat Mengawal Tim Polda, Diduga Sopir Truk Lagi Main HP

Berdasarkan keterangan kernet truk, sopir hilang kendali karena mengemudi sambil mneggunakan ponsel.

"Kita sedang dalami. Jadi kalau dari investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya," ujar Argo.

Dari kecelakaan yang menewaskan anggota patwal tersebut, hal yang bisa dipelajari yaitu tentang potensi kecelakaan dari bahaya bermain HP saat berkendara.

Hal itu disampaikan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.

Baca Juga: Polisi Patwal Bermotor Tewas Terserempet Truk di Tol Jakarta-Cikampek, Begini Kronologinya

"Pengendara yang menggunakan telepon genggam memiliki ancaman kecelakaan lebih besar daripada pengendara mabuk." jelas Jusri dikutip dari Kompas.com.

"Karena pengendara tidak lagi memperhatikan jalan dan pengguna jalan disekitarnya," lanjutnya.

Dari hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.

Berbicara sambil mengemudi tanpa wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, sedangkan dengan menggunakan wireless 47 persen, sementara untuk texting sendiri 40 persen.

Baca Juga: Viral, Bikers Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Pasang Strobo dan Sirine Mirip Motor Patwal

"Dari ketiga perlakuan tadi, memberikan kualitas konsentrasi yang buruk dan berpengaruh pada kemampuan presepsi dan motorik." tutur Jusri.

"Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar." ucapnya melanjutkan.

"Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain," kata Jusri lagi.

Kalau melihat aturan juga sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pasal 283.

Baca Juga: Ramai Video Rombongan Moge Terobos Lampu Merah Sambil Dikawal Oknum Polisi, Bagaimana Cara Mendapatkan Kawalan Polisi

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Buat brother yang berkendara pakai motor atau apapun itu, jangan sambil main HP ya, lebih baik menepi demi terhindar kecelakaan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belajar dari Kasus Truk Tabrak Anggota Patwal di Tol Cikampek"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular