5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
6. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek dan bertanggungjawab atas objek yang dibeli;
7. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan
pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak
berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/ keberatan dalam bentuk apapun kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen/Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Purwokerto.
Untuk info lebih lanjutnya, brother bisa klik di LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR