Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. TNKB yang rusak; dan
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Buruan Bawa Pulang Yamaha Mio Cuma Rp 2,7 Jutaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR