Catat Biaya dan Syarat Buat Bikin Pelat Nomor Baru, Jaga-jaga Kalau Pelat Nomor Rusak Atau Hilang

Fadhliansyah - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:40 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi pelat nomor. Catat Biaya dan Syarat Buat Bikin Pelat Nomor Baru, Jaga-jaga Kalau Pelat Nomor Rusak Atau Hilang

Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan:

1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK;

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan:

1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK;

4. TNKB yang rusak; dan

5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Buruan Bawa Pulang Yamaha Mio Cuma Rp 2,7 Jutaan

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular