Pemilik Rekening 4 Bank Ini Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Buruan Cek Begini Caranya

Galih Setiadi - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 21:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang. Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer ke 4 Bank Ini, Buruan Cek Begini Caranya

Pastikan beberapa kriteria penerima BSU sudah terpenuhi, seperti:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima upah;
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tangkapan layar @Kemnaker
Notifikasi penerima BSU 2021

Baca Juga: Oktober 2021 Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Ditransfer, Tinggal Ketik Nama Lengkap di Link Ini

Jangan lupa juga cek syarat perluasan cakupan wilayah dari laman Kemenko Perekonomian:

  1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;
  2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;
  3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;
  4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Baca Juga: Uang Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Bisa Diambil di ATM Terdekat, Cukup Masukkan Nama Lengkap

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular