MOTOR Plus-online.com - Catat lokasi dan biaya uji emisi motor di Jakarta, buruan samperin sebelum tilang uji emisi diterapkan.
Seperti brother tahu, tilang uji emisi akan diterapkan tanggal 13 November 2021.
Bagi motor usia 3 tahun lebih yang mengaspal di Jakarta, jika tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.
"Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” sambungnya.
Tujuan dari diberlakukannya kebijakan uji emisi gas buang adalah untuk menciptakan udara bersih di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara.
Baca Juga: Langsung Ditilang, Cuma Pakai Aplikasi Ini Polisi Tahu Motor yang Sudah Uji Emisi atau Belum
Baca Juga: Wow Kendaraan yang Belum Uji Emisi Ternyata Bisa Dicek Petugas Secara Online Via HP
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR