1. Kartu Jakarta Pintar (KJP)
KJP adalah bansos yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelajar dari tingkat sekolah dasar/sederajat hingga sekolah menengah/sederajat.
Pelajar yang bersekolah di sekolah negeri dan swasta berpeluang menjadi penerima meski berbeda dalam besaran dana yang dberikan.
Dana KJP akan disalurkan melalui rekening Bank DKI milik penerima.
Dana bisa ditarik tunai untuk membeli berbagai kebutuhan pelajar hingga sebagai uang saku atau transport dan dana yang belum digunakan tidak akan hilang.
Ringkasan besaran dana KJP per bulan seperti dikutip dari situs KJP Jakarta sebagai berikut:
- SD/MI/SDLB: Alokasi Rp250 ribu. Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130 ribu
- SMP/MTs/SMPLB: Alokasi Rp300 ribu. Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170 ribu
Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta Bisa Diambil Di ATM, Ketik Nama Lengkap Sesuari KTP
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR