Ia menjelaskan, untuk anggota yang melanggar atau kena tilang silahkan membayar denda melalui Briva atau mengikuti sidang.
"Bagi anggota yang kena tilang karena melanggar akibat gunakan kenalpot bising, setelah itu harus mengganti knalpot standar dan memenuhi kelengkapan kendaraannya," lanjutnya.
Dirinya pun berharap, kepada seluruh personil Polres Empat Lawang agar kendaraan yang digunakan tidak lagi mengunakan knalpot bising, karena hal tersebut memberikan kesan yang tidak baik untuk masyarakat.
"Polisi adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat jadi berikan kesan yang baik," tutup Nanang.
Baca Juga: Bikers Jangan Nekat Pakai Knalpot Bising Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Nih Sanksinya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dirazia Propam, 3 Motor Milik Polisi Polres Empat Lawang Ketahuan Berknalpot Bising
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR