Sementara mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak di Samsat keliling atau pun di gerai yakni sebagai berikut,
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
5. Surat kuasa disertakan meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
6. Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP
7. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
Sedangkan untuk tahapan yang perlu dilakukan yakni sebagai berikut:
1. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir ini bisa didapatkan dari petugas jaga di loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.
2. Jika sudah selesai diisi, formulir dan syarat kelengkapan bayar pajak motor diserahkan ke loket pendaftaran.
3. Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas.
4. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar.
5. Bayar pajak kendaraan bermotor. Pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak kendaraan bermotor.
6. STNK diterima
Baca Juga: Cuma Modal STNK dan BPKB, 12 Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Samsat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR