Catat Nih Alur Dan Syarat Buat Bayar Pajak Tahunan Motor Di Samsat, Gampang Banget

Fadhliansyah - Senin, 1 November 2021 | 11:30 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Catat Nih Alur dan Syarat Buat Bayar Pajak Tahunan Motor di Samsat, Gampang Banget


MOTOR Plus-online.com - Catat nih alur dan syarat buat bayar pajak tahunan motor di Samsat, gampang banget.

Brother yang punya motor pasti sudah tahu, kalau motor milik brother harus dibayar pajaknya setiap setahun sekali.

Kalau brother telat membayar pajak, akan ada denda tambahan yang akan terakumulasi saat membayar pajak.

Makanya brother harus membayar pajak kendaraan tepat waktu, sebelum masa berlaku STNK habis.

Untuk membayar pajak kendaraan, brother bisa melakukannya di samsat, secara online, ataupun di samsat keliling.

Perlu diingat, samsat keliling hanya dapat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan bukan pajak lima tahunan.

Pembayaran pajak kendaraan di samsat keliling juga hanya melayani pemilik kendaran yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

“Kalau mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun harus mengurusnya ke Samsat induk, dan tidak bisa di Samsat keliling,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?

Sementara mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak di Samsat keliling atau pun di gerai yakni sebagai berikut,

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
5. Surat kuasa disertakan meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
6. Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP
7. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Sedangkan untuk tahapan yang perlu dilakukan yakni sebagai berikut:

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir ini bisa didapatkan dari petugas jaga di loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.

2. Jika sudah selesai diisi, formulir dan syarat kelengkapan bayar pajak motor diserahkan ke loket pendaftaran.

3. Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas.

4. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar.

5. Bayar pajak kendaraan bermotor. Pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak kendaraan bermotor.

6. STNK diterima

Baca Juga: Cuma Modal STNK dan BPKB, 12 Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Samsat"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular