"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga.
Syarat perluasan cakupan wilayah yang dikutip dari laman Kemenko Perekonomian:
- Tidak ada perubahan kriteria penerima;
- Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;
- Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;
- Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).
Kriteria Penerima BSU
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga: Mantap 1,6 Juta Pemilik Rekening di 5 Bank Ini Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Tinggal Ketik NIK KTP Online
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR