Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” tutupnya.
Baca Juga: Motor Bisa Kena Tilang Polisi Jika Gak Ada Stiker Hologram Ini, Gimana Cara Dapatnya Tuh?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbaru, Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR