MOTOR Plus-online.com - Enak banget perpanjang SIM enggak perlu keluar duit banyak karena ada aturannya.
Per November 2021 biaya perpanjang SIM terjangkau banget, tunggu apalagi buruan urus.
Buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan sampai masa berlakunya habis.
Masa berlaku SIM telat sehari saja, wajib bikin baru lagi tidak bisa proses perpanjangan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Aturan itu berisi bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Untuk masa berlaku SIM masih sama, yaitu selama lima tahun.
Untuk memperpanjang SIM, bisa memanfaatkan kantor Satpas SIM atau lewat Satpas keliling di titik-titik tertentu.
Baca Juga: Cuma 14 Menit, Perpanjang SIM Gak Perlu Ribet dan Murah Meriah Loh
Baca Juga: Wuih Biaya Bikin SIM Baru Cuma Segini, Pasti Nyesel Kalau Masih Minta Bantuan Calo
Tapi brother harus tahu, masa aktif SIM kini berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir.
Berikut beberapa syarat yang harus dibawa untuk perpanjang SIM
Baca Juga: Cuma Bayar Segini Perpanjang SIM Online, Gak Musti Ribet dan Gampang Caranya
Untuk biayanya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dari aturan tersebut biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A.
Belum termasuk biaya cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000
Jadi, total perpanjang SIM C sebesar Rp 130.000, dan Rp 135.000 untuk SIM A.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR